
BRMP Bengkulu Ikuti Pembahasan Rencana Kegiatan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 di BWS 7 Sumatera
Senin, 2 Juni 2025 kepala BRMP Bengkulu dan PJ Swasembada Pangan mengikuti kegiatan Pembahasan Rencana Kegiatan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Sambutan kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu bahwa Inpres Nomor 2 tahun 2025, hampir seluruh kabupaten kota mengusulkan kecuali kabupaten Bengkulu Utara. Dalam pelaksanaan kegiatan, kesiapan administrasi maupun kesiapan teknis harus dipenuhi. Tanggal 10-12 Juni 2025 akan diverifikasi pusat untuk disetujui jika terpenuhi persyaratan. Hari ini kita duduk bersama agar semua kepentingan daerah bisa dipenuhi oleh pusat.
Latar belakang kementerian PU melaksanakan program kerja untuk mendukung percepatan swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045.
Jenis kegiatan meliputi pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Pelaksana kementerian PU dengan kegiatan percepatan pembangunan/peningkatan/ rehabilitasi jaringan irigasi, proses pengalihan BMN. Alur penyusunan usulan meliputi penapisan data Kementan oleh Kementrian PU, pembahasan tingkat B/BWS bersama Pemda dan Kementan, Verifikasi Pusat, Input Sipuri dan Pengusulan ke Kementerian Keuangan.
Timeline Inpres No.2 tahun 2025 terdiri dari 4 klaster, 45.367 lokasi, 1.659,446 ha, Untuk Bengkulu melalui usulan tahap II sebanyak 177 lokasi, seluas 3.554 hektar. Melalui DAK 5 lokasi seluas 285 hektar. Total 182 lokasi seluas 3.839 hektar meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Lebong, Mukomuko dan Seluma.
Kegiatan selanjutnya diskusi dan verifikasi kesiapan administrasi dan kesiapan teknis masing-masing kabupaten.